Fenomena globalisai dewasa ini telah mengikut-sertakan kita ke dalam suatu perjalanan paradoks. Kita dihadapkan pada berbagai fenomena yang menyajikan kecepatan pencapaian teknologi yang vmenuntut ketelibatan kita didalamnya untuk menjadi manusia yang beradab dan berbudaya. Arus globalisasi semakin cepat. Setipa negara merasakan pengaruh dari globalisasi ini. Masalah ekonomi suatu negara dengan cepat mempengaruhi kehidupan ekonomi negara lainnya, terutama dalam globalisasi ekonomi.
Indonesia termasuk salah satu negara yang terus menerus memperbaiki sistem ekonomi yang ada untuk menghadapi globalisasi. Namun, setelah lebih dari 5 dekade sistem perekonomian Indonesia belum juga menemukan titik terang. Indonesia masih saja kewalahan menghadapi persainagn global.
Dari semula Indonesia telah menetapkan sistem ekonmi yang diterapkan dalam kehidupan perekonomian adalah sistem ekonomi Pancasila. Yang pertama kali digagaskan oleh Bung Hatta, bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi Pancasila, termasuk juga dalam kehidupan perekonomian negara, dan tidak lepas tetap berpegang pada UUD 1945. Faktanya, sistem ekonomi ini diadopsi dari sistem ekonomi Eropa Barat , yang kala itu dijalankan beberapa negara Eropa Barat, termasuk Jerman Barat salah satunya. Kita tidak bisa memungkiri bahwa sistem ekonomi Indonesia memang lebih kurang meniru gaya Eropa, yang notabend adalah negara-negara penganut sistem ekonomi pasar (liberal).
Konsep Social Market Economy (Soziale Marktwirtschaft-Ekonomi Pasar Sosial) mengacu pada suatu konsep sistem ekonomi yang dibangun di Jerman paska Perang Dunia II. Hal yang menarik didalam konsep ini adalah bergabungnya dimensi material (komersial), sebagai konsekuensi ekonomi pasar dan dimensi sosial atau kemanusian.
Konsep “pasar” menjadi penting karena setelah pengalaman buruk yang dialami dengan Nazi, mereka ingin agar ekonomi bebas dari intervensi dan dominasi negara. Peran negara, pada masa awal penerapan sistem ini di Jerman Barat, adalah memberikan perlindungan terhadap suasan kompetisi dari tendensi monopolistik dan oligopolistik, termasuk yang mungkin akan muncul dari mekanisme kompetisi itu sendiri. Sementara itu konsep “sosial” mendapat penekanan penting karena Jerman, pada saat itu bernama Jerman Barat, menginginkan suatu sistem perekonomian yang mampu mendorong munculnya kemakmuran akan tetapi juga dapat memberikan perlindungan terhadap buruh dan kelompok masyarakat lain yang mungkin tak mampu mengikuti tuntutan kompetisi yang berat didalam ekonomi pasar. Situasi ekonomi sosial masyarakat Jerman yang hancur paska Perang Dunia II pun memberikan adil terhadap pilihan konsep ini. Konsep “sosial” dipilih daripada konsep “sosialis” untuk membedakan sistem ini dari suatu sistem dimana negara mengklaim memiliki hak untuk menentukan sistem perekonomian atau melakukan intervensi terhadapnya.
Ada suatu konsep lain yang memiliki keterkaitan erat dengan konsep ekonomi pasar sosial, suatu konsep didalam tradisi pemikiran Jerman, yaitu ”Ordnung,” yang dapat diartikan sebagai ”tatanan.” Dalam pemahaman ini ekonomi, masyarakat, dan politik, menjadi suatu kesatuan struktur, namun bukan dalam bentuk diktatorial. Para pengagas konsep ekonomi pasar sosial melihat konsep tersebut dalam suatu sistem tatanan yang utuh. Disamping itu, mereka juga didasari pada konsep ”Ordo-Liberalismus,” yang berarti konsep tersebut harus bebas memilih tatanannya, dan bukan suatu tatanan yang bersifat komando. Paska perang Dunia II muncul berbagai argument dan perdebatan mengenai bagaimana membangun kembali perekonomian Jerman yang terpuruk akibat perang. Kelompok politisi sosialis berpendapat tentang pentingnya sistem distribusi terpusat, perluasan control negara, dan nasionalisasi bank-bank dan industri. Penentang utama dari ide ini adalah Ludwig Erhard, seorang ekonom liberal yang menjabat sebagai kepala kantor urusan ekonomi di Bizone, yang kemudian menjadi menteri perekonomian dan pada saat kemudian menjadi Kanselir Republik Federasi Jerman (1963-1966), menggantikan Konrad Adenauer. Erhard tercatat dalam sejarah sebagai pencetus konsep ekonomi pasar sosial dan menerapkannya dalam sistem perekonomian Jerman Barat.
Pada awalnya langkah tersebut bertujuan memungkinkan berbagai kekuatan bermain secara bebas didalam pasar dengan meningkatkan kesempatan konsumen, memotivasi produsen untuk melakukan inovasi dan kemajuan tehnik, dan pembagian pendapatan dan keuntungan berdasarkan pencapaian masing-masing individu. Diatas semua itu, terdapat pembatasan akumulasi yang berlebihan dari kekuatan pasar. Tugas negara adalah menciptakan mekanisme bagi berfungsinya kompetisi. Pada saat yang sama negara harus mempromosikan kesiapan dan kemampuan masyarakat untuk memiliki tanggungjawab dan lebih independent.
Konsepsi teori ekonomi pasar sosial mengacu pada pemikiran liberal klasik dengan sedikit perubahan. Kita dapat menyebutnya sebagai variasi pemikiran neo-liberal Jerman, namun biasanya disebut dengan Ordo-Liberalisme. Pemikiran ini dibangun sejak tahun 1940-an, terutama melalui aliran pemikiran kelompok Freiburg. Dua pemikir utama kelompok ini adalah Walter Eucken dan Andreas Muller-Armack, yang menamainya Ekonomi Pasar Sosial. Dalam pemikiran ini aspek yang diperhatikan bukan hanya persoalan ekonomi semata, namun juga persoalan kebebasan dan keadilan sosial. Menurut Muller-Armack tanggung-jawab memerlukan kebebasan sebagai kondisi yang penting bagi seseorang/individu untuk memilih tanggung-jawab diantara pilihan yang berbeda.
Konsep ekonomi pasar liberal memiliki tiga elemen prinsip yang utama:
1. Prinsip Individualitas: yang bertujuan pada ideal liberal bagi kebebasan individu.
2. Prinsip Solidaritas: Mengacu pada ide setiap individu manusia terlekat dengan masyarakat yang saling tergantung sama lain dengan tujuan menghapus ketidakadilan.
3. Prinsip subsidiaritas: yang berarti sebuah tugas institusional yang bertujuan menajamkan hubungan antara individualitas dan solidaritas. Aturan tersebut harus memberikan jaminan hak individu dan menempatkannya sebagai prioritas utama, yang berarti apa yang mampu dilakukan oleh individu harus dilakukan oleh individu dan bukan oleh negara.
Hak-hak kebebasan dari setiap individu dan kebebasan ekonomi dapat dilihat sebagai kerangka dimana keadilan sosial dan solidaritas diterapkan. Ekonomi pasar sosial bertujuan menyeimbangkan prinsip-prinsip pasar dan prinsip-prinsip sosial. Ordo-liberalism percaya bahwa penting untuk menciptakan mekanisme perlindungan sosial disamping kekuatan pasar, yang dikontrol oleh negara. Tujuan lain yang ingin dicapai oleh ekonomi pasar sosial adalah menciptakan dan membangun tatanan ekonomi yang dapat diterima oleh berbagai ideologi sehingga berbagai kekuatan didalam masyarakat dapat terfokus pada tugas bersama menjamin kondisi kehidupan dasar dan membangun kembali perekonomian. Inilah sebabanya kita dapat melihat bahwa ekonomi pasar sosial merupakan kompromi pada masa-masa awal pemerintahan Federal Republik Jerman. Selain ini disamping kekuatan permintaan dan penawaran ia juga didorong oleh konsep moral yang kuat.
Sementara itu konsep Erhard’s mengenai ekonomi pasar yang berespon sosial didasari perdagangan bebas dan perusahaan swasta, dibantu dengan suntikan modal melalui program Marshall Plan, yang terbukti menjadi dasar yang ideal bagi pemulihan ekonomi Jerman Barat paska Perang Dunia II, dan mencapai puncaknya dengan keajaiban ekonomi (Wirschaftswunder) pada tahun 1950s. Pada beberapa sektor, seperti perumahan dan pertanian, memang tetap diberlakukan kontrol harga dan subsidi. Kontrol bagi pencegahan penerapan kartel dan mendorong terciptanya stabilitas moneter tetap merupakan tanggungjawab negara. Negara kemudian juga, guna mendorong terciptanya akumulasi modal individu dan melindungi warganegara biasa, membangun sistem pelayanan sosial yang meliputi kesehatan, pengangguran dan sistem asuransi sosial.
Sistem ekonomi pasar dikemukakan oleh Adam Smith yang dimuat dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the wealth of Nation, bercirikan:
1. Setiap individu bebas memiliki barang dan alat-alat produksi.
2. Kegiatan ekonomi di semua sector dilakukan oleh pihak swasta
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi.
4. Modal memegang peranan penting dalam kegiatan ekonomi.
5. Setiap orang diberi kebebasan dalam memakai barang dan jasa
6. Semua kegiatan ekonomi didorong oleh prinsip laba.
7. Berlakunya persaingan secara bebas.
Kebaikan system ekonomi pasar adalah :
1. Adanya persaingan mendorong manusia atau individu untuk terus maju dan bertindak secara efektif dan efisiien.
2. Tiap-tiap individu bebas memilih pekerjaan yang disukai sesuai dengan minat dan bakatnya.
3. Produksi didasarkan atas kebutuhan masyarakat.
4. Kebebasan memilih alat-alat produksi dan modal.
Keburukan system ekonomi pasar adalah :
1. Persaingan dapat menyebabkan terjadinya penindasan dan monopoli.
2. Karena motif memperoleh laba, tiap-tiap individu hanya mementingkan diri sendiri sehingga pemerataan pendapatan sulit dicapai atau tidak merata.
3. Sulit menghindarkan naik turunnya kehidupan ekonomi sehingga krisis ekonomi lebih mungkin sering terjadi.
4. Timbulnya dampak imbasan.
Dalam sistem ekonomi pasar yang menjadi pondasi dasar adalah adanya kekuatan rakyat dan negara. Dimana rakyat harus mempunyai kemandiriian yang ditunjang oleh negara. Dalam konsep ekonomi pasar yang menjadi pilar utama, dimana negara dibatasi (limited government) dalam memberikan kerangka hukum umum. Sudah tentu negara juga menyediakan mekanisme kompetisi yang melarang adnya monopoli. Dan semua berujung pada pertumbuhan ekonomi yang nantinya akan embuat masyarakat sejahtera.
Perspektif sistem ekonomi pasar ini dinilai layak diterapkan dalam interaksi kehidupan umat beragama. Pasalnya, dalam ekonomi pasar diberikan kebebasan dengan aturan supaya persaingan berlangsung sehat dan harus ada peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan kebebasan beragama semestinya dalam kehidupan beragama pun harus ada protokol penyelesaian masalah dan konflik yang dinyatakan dalam sebuah undang-undang.
Konsep manusia sebagai mahluk ekonomi berfikir dan bertindak rasional akan memikirkan bahwa marginal cost tindakan emosional lebih besar dari pada marginal utilitynya (kepuasan konsumen). Dalam konsep beragama juga hendaknya menerapkan hal yang sama yakni memperhitungkan untung dan rugi sebelum melakukan tindakan. Selain undang-undang, konsep ini harus diterapkan karena merupakan sebuah perbaikan atau mengganti yang sudah rusak dengan yang baru dan kerugian bisa diminimalisir serta marginal utility dapat diperoleh sehingga tidak ada lagi pengrusakan rumah ibadah.
Perspektif ekonomi dalam persaingan pasar tidak seperti kompetisi berdasarkan perasaan pribadi yang dapat menjadi sumber pertikaian. Dalam prinsip trade can make everyone better off menjelaskan persaingan antar pelaku ekonomi bukan suatu kompetisi yang melahirkan sang juara dan kalah. Dalam membangun rumah ibadah prinsip ini dapat diterapkan. Dimana Lahan, Bahan dan pekerjanya bisa saja dari penganut agama yang berbeda dan akan menghasilkan proses kebaikan bagi banyak pihak berdasarkan interaksi komunitas dan antar umat.
Kendati dampak negatif krisis keuangan global dirasakan hampir di sejumlah negara, Indonesia justru mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif baik pada 2009 maupun pada 2010. Atas hal ini, pertumbuhan perekonomian Indonesia diperkirakan akan lebih dari enam persen di masa mendatang. Namun , pertumbuhan ekonomi Indonesia ini tidak berjalan seiring dengan peningkatan jumlah tenaga kerja. Kesempatan kerja bagi kaum muda (usia 15-24), ternyata masih belum berkembang sejak awal 1990-an. Dalam arti, pasar tenaga kerja Indonesia tidak pernah sepenuhnya pulih dari dampak krisis keuangan Asia 1997-1998.
Dalam banyak hal, Indonesia lebih mampu mengatasi krisis keuangan global dibandingkan banyak negara lainnya dan prospek ekonomi di tahun-tahun mendatang pun terbilang cerah. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah apakah Indonesia dapat menangkap peluang ini dan mendorong keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan.
Pembangunan nasional yang terlalu memberikan kekuasaan pada kekuatan modal besar dan berhaluan pasar yang dipraktikkan pemerintah selama ini dinilai gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat secara adil. Untuk itu, harus segera dilakukan koreksi mendasar terhadap sistem ekonomi pasar yang sering disebut sistem ekonomi pasarisme menjadi sistem yang berdasar pada konstitusi. Indonesia harus mendasarkan sistem ekonomi pada nilai-nilai keindonesiaan yang sudah tertuang dalam konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Dalam UUD, ekonomi Indonesia memiliki nilai utama berwujud co-operation (kerja sama) sebagai antitesis dari competition (persaingan) yang diajarkan dalam kuliah ilmu ekonomi saat ini. Nilai kerja sama itu dibagi menjadi tiga prinsip, yakni co-ownership (kepemilikan bersama), co-de-lermination (ikut menentukan kebijakan), dan co-responsibility (ikut bertanggung jawab).
Contoh kebijakan sistem ekonomi pasar pemerintah berupa ekspor rotan ke China demi menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Akibatnya, produsen furnitur di Jepara kini kehabisan pasokan bahan baku. Di sisi lain, China justru menjadi eksportir furnitur besar dunia. Sistem sistem ekonomi pasar juga terlihat dalam hal minyak dan gas (migas ) di dunia serta penerapan kebijakan utang luar negeri.
Dengan segala kelebihan dan kekurangan sistem ini, tidak bisa dikatakan bahwa sistem ini yang terbaik untuk Indonesia. Sistem ini lahir dari perdebatan teoritik dan sejarah panjang di Jerman, bahkan sebelum masa Perang Dunia ke-II. Mungkin yang terbaik bagi Indonesia adalah mencari rumusan sistem ekonomi apa yang terbaik bagi upaya pembangunan ekonomi, yang dapat melibatkan dan memberikan kesempatan berusaha seluas-luasnya kepada seluruh warganya. Bukan soal keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kepentingan negara yang harus diutamakan, akan tetapi bagaimana negara dapat menjamin kebebasan warganya untuk berusaha dan mencapai kemajuan ekonomi yang harus diutamakan. Kata “sosial” dalam konsep social market economy bagi saya lebih mengacu pada persamaan hak dan kesempatan yang sama bagi semua warga dalam mengases berbagai informasi dan kesempatan ekonomi serta adanya pemberdayaan bagi kaum miskin agar mereka pun dapat terlibat aktif dalam pembangunan dan kemajuan ekonomi, seperti apa yang diterapkan oleh Herndo de Soto di Peru.
Referensi:
thamrin.wordpress.com/.../ekonomi-pasar-sosial-bagian-pertama
http://id.shvoong.com/business-management/2003961-sistem-ekonomi-pasar-liberal/#ixzz1MPX9DbTw
http://beritasore.com/2010/09/22/sistem-ekonomi-pasar-layak-diterapkan-dalam-interaksi-beragama/
m.tribunnews.com
http://bataviase.co.id/node/147674
No comments:
Post a Comment